Informasi

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak melalui : Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Anak.

Alamat : Jl. Aji Julur Jejangkat I, Barong Tongkok, Kec. Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 75777

Pelaporan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutai Barat

Yang termasuk kekerasan perempuan dan anak :
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga
2. Kekerasan dalam Pacaran (KDP)
3. Kekerasan Seksual, termasuk pelecehan 
    dan pencabulan
4. Kekerasan fisik maupun psikis
5. Perundungan (bullying)
6. Kekerasan Berbasis Gender di dunia maya  
    (onine)
7. Tindak Pidana Perdagangan Orang

DP2KBP3A menerima kasus kekerasan perempuan dan anak yang dialami oleh :

  1. Warga Kutai Barat atau
  2. Bukan warga Kutai Barat namun mengalami kekerasan di Kutai Barat.

Siapapun dapat melaporkan kekerasan perempuan dan anak termasuk DISABILITAS dan WNA asalkan memiliki 2 kriteria diatas.

Untuk melaporkan permasalahan ke DP2KBP3A, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

  1. Membawa identitas diri seperti KTP Dan KK
  2. Khusus Kasus KDRT, membawa buku nikah (jika memungkinkan)
  3. Siapkan keterangan dan sampaikan keterangan dengan lengkap kepada petugas
  4. Apabila yang mengalami permasalahan berusia dewasa, maka yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan

DP2KBP3A menyediakan layanan TIDAK BERBAYAR, yang mencakup:

  1. Layanan Pengaduan
  2. Layanan Pendampingan
  3. Layanan Psikologis
  4. Layanan Hukum
  5. Layanan Rujukan

Anda dapat melaporkan berikan keterangan dengan jelas mengenai peristiwa kekerasan yang terjadi dan beri nomor telepon anda untuk diverifikasi petugas.

Anda dapat menghubungi DP2KBP3A Kutai Barat, petugas akan menghubungkan anda dengan layanan hukum sehingga anda dapat memperoleh informasi dan didampingi selama proses hukum berjalan dan akan menghubungkan anda dengan psikolog untuk membantu mengelola perasaan negatif tersebut.

Salah satu prinsip penanganan kasus di DP2KBP3A Kutai Barat adalah menjaga kerahasiaan dan menghargai korban/pelapor. DP2KBP3A Kutai Barat menjamin kerahasiaan permasalahan anda.

  1. Menghubungi penyuluh KB di Kelurahan atau Kasatpel PPAPP di Kecamatan
  2. Menghubungi bidan di Puskesmas Kelurahan/Kecamatan
  3. Menghubungi Petugas/Bidan di Praktek Mandiri Bidan
  4. Menghubungi kader KB/Posyandu/Dawis setempat (Informasi Kontak Kader dapat diperoleh dari Ketua RT setempat)
  5. Dapat mendownload aplikasi kata dan aplikasi roda klop pada android

Di Fasilitas Kesehatan Pemerintah (Puskesmas , RSUD Harapan Insan Sendawar, RS Swasta dan Poliklinik yang berkerja sama dengan BPJS)

  1. Memiliki BPJS Kesehatan, atau
  2. Apabila tidak memiliki BPJS kesehatan harus memiliki KTP atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dengan menghubungi Penyuluh KB di Kelurahan atau Kader KB setempat

Jenis alat kontrasepsi yang digunakan:

  1. Di Puskesmas/Bidan: Kondom, Pil, Suntik, IUD, Implan
  2. Di RSUD/RS Swasta: IUD, Implan, MOW, MOP

*Silahkan menghubungi Penyuluh KB di Kelurahan atau Kader KB setempat untuk membantu mendapatkan pelayanan KB Gratis.