Kepala Dinas

Sambutan Kepala Dinas

PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KUTAI BARAT

 Salam Sejahtera bagi kita semua, Assalammualaikum

Untuk menginformasikan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai  Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, khususnya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Barat secara online kepada masyarakat luas, maka dibutuhkan suatu Teknologi Informasi (Internet).

Media Internet (Interconnected Network) saat ini telah menjadi media yang sangat penting untuk mendukung kemajuan dan menjadi media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas serta menjadi alat komunikasi yang paling cepat, tepat, efektif, efisien dan akurat.

Pemerintah saat ini telah menggalakkan pemanfaatan teknologi informasi (internet) dalam menunjang aktifitas kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan untuk menuju terwujudnya e-Government, yaitu sebuah konsep untuk mewujudkan terjadinya interaksi dan komunikasi baru antara pemerintah dengan masyarakat luas.

Untuk menjawab tantangan inilah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Barat berupaya menyajikan jendela informasi online melalui  website https://dp2kbp3a.kutaibaratkab.go.id yang dapat diakses oleh publik untuk mengetahui semua informasi tentang dinamika kegiatan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuann dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Barat.

Salam Sejahtera bagi kita semua, Assalammualaikum, Om Shantih, Shantih, Shantih Om

Tugas Pokok dan Fungsi

1. Kepala mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

2. Kepala dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Dalam melaksanakan tugas Kepala mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana strategis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan rencana strategis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
  3. Menetapkan perjanjian kinerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mengoordinasikan penyusunan kegiatan dan anggaran Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  5. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Mengoordinasikan Perumusan Kebijakan dibidang pengendalian penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak sesuai dengan kewenangan Daerah;
  7. Mengoordinasikan Pelaksanaan Kebijakan Dibidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Tercapainya Sasaran Kinerja Yang Telah Ditetapkan;
  8. Memadukan Dan Mensinkronisasikan Kebijakan Dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk;
  9. Menyelenggarakan Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah;
  10. Menyelenggarakan Advokasi, Komunikasi, Informasi Dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk Dan Kb Sesuai Kearifan Budaya Lokal;
  11. Menyelenggarakan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB);
  12. Mengarahkan Pengendalian Dan Pendistribusian Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan Kb Di Daerah;
  13. Menyelenggarakan Pemberdayaan Dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Dalam Pelaksanaan Pelayanan Dan Pembinaan Kesertaan Ber-Kb;
  14. Membina Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga;
  15. Mengarahkan Pelaksanaan Dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga;
  16. Menyelenggarakan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender Pada Lembaga Pemerintah Tingkat Daerah;
  17. Menyelenggarakan Pemberdayaan Perempuan Dibidang Politik, Hukum, Sosial Dan Ekonomi Pada Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah;
  18. Mengarahkan Penguatan Dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Tingkat Daerah;
  19. Mengoordinasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Yang MelibatkanPara Pihak Lingkup Daerah;
  20. Mengarahkan Penyediaan Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah;
  21. Mengarahkan Penguatan Dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah;
  22. Menyelenggarakan Peningkatan Kualitas Keluarga Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender Dan Hak Anak Tingkat Daerah;
  23. Mengarahkan Penguatan Dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender Dan Hak Anak Yang Wilayah Kerjanya Dalam Daerah;
  24. Menyelenggarakan Penyediaan Layanan Bagi Keluarga Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender Dan Hak Anak Yang Wilayah Kerjanya Dalam Daerah;
  25. Mengarahkan Pengumpulan, Pengolahan, Analisis Dan Penyajian Data Gender Dan Anak Dalam Kelembagaan Data Ditingkat Daerah;
  26. Menyelenggarakan Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah Dan Dunia Usaha Tingkat Daerah;
  27. Mengarahkan Penguatan Dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah;
  28. Menyelenggarakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Yang Melibatkan Para Pihak Lingkup Daerah;
  29. Menyelenggarakan Penyediaan Layanan Bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah;
  30. Mengarahkan Penguatan Dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah;
  31. Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Kebijakan Dibidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
  32. Membina Kelompok Jabatan Fungsional Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak  Sesuai Dengan Kewenangan Yang Diberikan Guna Kelancaran Pelaksanaan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional;
  33. Mengoordinasikan Penyusunan Rencana Kebutuhan Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
  34. Mengarahkan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Agar Tercapainya Target Kinerja Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
  35. Ii. Melaksanakan Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Mengetahui Permasalahan Yang Dihadapi Dan Sebagai Bahan Pertimbangan Pengambilan Kebijakan;
  36. Membina Bawahan Dengan Memberikan Arahan Dan Petunjuk Pelaksanaan Tugas Bawahan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  37. Mengoordinasikan Setiap Unit Kerja Di Lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Pelaksanaan Tugas Agar Terwujud Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ;
  38. Menyelenggarakan Kerjasama Dengan Pihak Atau Instansi Terkaitdalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Dibidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Serta Dibidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Berdasarkan Ketentuan Yang Berlaku; Mm. Menilai Pelaksanaan Tugas Bawahan Melalui Sistem Penilaian Yang Tersedia Sesuai Ketentuan Yang Berlaku Dalam Rangka Peningkatan Karir, Pemberian Penghargaan Dan Sanksi;
  39. Melaporkan Pelaksanaan Program Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Berdasarkan Ketentuan Yang Berlaku;
  40. Melaporkan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Dibidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Serta Dibidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
  41. Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Secara Berkala, Yang Meliputi Laporan Keuangan Bulanan, Triwulan, Semester Dan Laporan Keuangan Tahunan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Sesuai Dengan Ketentuan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  42. Melaporkan Pelaksanaan Capaian Kinerja Dalam Bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Sesuai Ketentuan Yang Berlaku;
  43. Memberikan Saran Dan Pertimbangan Teknis Kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah Sebagai Bahan Masukan Dalam Pengambilan Kebijakan Daerah; Dan
  44. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Diberikan Oleh Bupati Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsi Serta Kewenangan Yang Dimiliki Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.