Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kutai Barat menggelar kegiatan "Sosialisasi Membangun Kesadaran Bersama Untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Advokasi dan Koordinasi di Kabupaten Kutai Barat". Acara ini berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Bappeda Litbang Kabupaten Kutai Barat pada Senin, 27 Juli 2026.Mengusung tema "Bersama Melindungi Anak, Bersinergi Mencegah Kekerasan Demi Masa Depan Generasi Berkualitas", kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam menekan angka kekerasan terhadap anak di wilayah Kutai Barat.Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas P2KBP3A Kutai Barat, Ibu Seriwahyuni, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi nyata dari seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait. Perlindungan anak bukan hanya tugas satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama demi melahirkan generasi emas yang berkualitas dan bebas dari trauma kekerasan.Untuk membedah fenomena ini dari berbagai sudut pandang, panitia menghadirkan dua narasumber ahli. Materi pertama disampaikan oleh Psikolog, Bapak Ambrosius Stephano, S.Psi., M.Psi., yang mengupas tuntas dampak psikologis kekerasan pada tumbuh kembang anak serta pentingnya deteksi dini di lingkungan keluarga.Sementara itu, penegakan hukum dan aspek preventif secara legalitas dipaparkan oleh perwakilan Polres Kutai Barat, yakni Kanit IDIK II Satreskrim Polres Kubar, Bapak Ipda Hendra Hasugian, S.H. Beliau menjelaskan mengenai sanksi hukum bagi pelaku kekerasan serta mekanisme pelaporan yang aman bagi korban maupun saksi.Sebagai wujud komitmen nyata, seluruh rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan prosesi Penandatanganan Berita Acara bersama. Komitmen tertulis tersebut menjadi simbol kesepakatan seluruh pihak untuk bersinergi dan bergerak aktif dalam mendukung upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kutai Barat, yang akan diimplementasikan secara konkret sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi. (spk)