Logo Loader
Email :


DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KUTAI BARAT

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Wajib non pelayanan dasar dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta Urusan Pemerintahan Wajib non pelayanan dasar dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Daerah. perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penggerakan dan ketahanan keluarga.

RIWAYAT SINGKAT

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Barat, bahwa Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak (DP2KBP3A) merupakan unsur Pelaksana Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Visi

Mewujudkan Ketahanan Keluarga, Kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlidungan anak berlandaskan ekonomi kerakyatan dan peningkatan sumber daya manusia.

Misi

Terwujudnya tertib administrasi dan keuangan serta ketersediaan sarana dan prasarana kerja, meningkatkan perencanaan dan pelaporan yang baik serta meningkatkan profesionalisme aparatur

Meningkatnya pembangunan berwawasan kependudukan dan kesehatan reproduksi dengan pendayagunaan PKB/PLKB melalui Kampung KB (Keluarga Berkualitas)

Terwujudnya ketahanan keluarga dengan penerapan delapan fungsi keluarga berbasiskan sumberdaya dan kearifan local melalui usaha ekonomi produktif

Meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender serta meningkatkan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunanMeningkatkan pelindungan perempuan dan anak serta pemenuhan kebutuhan anak

RENCANA STRATEGIS

Rencana Strategis (Renstra) Dinas Dinas pengendalian Penduduk Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Barat Tahun 2020-2024 dirumuskan berdasarkan isu-isu strategis, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pelayanan jangka menengah perangkat daerah guna mencapai target kinerja program prioritas RPJMD yang dirumuskan ke dalam rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif selama 5 (lima) tahun ke depan. Renstra ini merupakan acuan utama dalam merencanakan program dan kegiatan setiap tahunnya yang termuat dalam Rencana Kerja (Renja) sekaligus bahan evaluasi kinerja pencapaian visi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta hingga tahun 2022